TULANG BAWANG, XPAPER – Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Baru (DPD PEKAT-IB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) melaporkan Pj. Sekda Tulang Bawang, Heryanto Hasan ke Pj. Gubernur Lampung, Kamis (7/11).
Ketidaknetralan Heryanto Hasan menurut Ketua PEKAT-IB Tuba, Andri WK terbukti dengan cara mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Ajakan Heryanto untuk memilih paslon nomor 2 didapat dari postingan sosial media facebook dan juga grup internal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
“Bukti-bukti adanya ketidakpatuhan Sekda Tuba terhadap regulasi netralitas ASN tersebut kami sertakan dalam surat laporan kepada Pj. Gubernur yang telah kami sampaikan pada hari Selasa kemarin,” kata Andri.
Surat laporan PEKAT-IB Tuba yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung, Samsudin dengan nomor 115/LP/PEKAT.IB/TB/I/2024 tanggal 4 November 2024 itu ditembuskan juga kepada Kemenpanrb, Badan Kepegawaian Nasional dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
DPD PEKAT-IB Tulang Bawang juga memberikan surat laporan terkait netralitas ASN kepada Bawaslu Provinsi Lampung.
Surat laporan tersebut berisi permintaan peninjauan ulang terhadap Sekda Tulang Bawang yang diduga tidak netral, dan meminta pergantian terhadap Heryanto jika terbukti melanggar netralitas ASN.
Andri WK menjelaskan bahwa calon wakil bupati nomor urut 2 Hankam Hasan merupakan saudara kandung dari Pj. Sekda Tuba, Haryanto Hasan.
“Kami berharap Pj. Gubernur yang selama ini secara intens menyatakan netralitas ASN di seluruh tingkatan dalam menghadapi pilkada serentak 2024 ini, dapat segera melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa Pj. Sekda Tuba,” harap Andri.
“Kami sampaikan laporan ini semata-mata untuk menjaga marwah netralitas ASN sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.