METRO, XPAPER – Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro menjatuhkan hukuman denda Rp 6 juta kepada calon wakil wali Kota Metro Qomaru Zaman karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Qomaru dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta kandidat Pilkada 2024
Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.
Berikut isi hasil keputusan KPU Kota Metro terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru.
1. Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Jota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.A.
2. Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
3. Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
