BANDAR LAMPUNG, XPAPER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung gelar rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung di Hotel Emersia, pada Sabtu (7/12).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh masing-masing saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2.
“Kami bersyukur rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat provinsi berjalan lancar dengan dihadiri oleh saksi dari paslon 01 dan 02, Bawaslu serta pihak terkait yang kami undang,” kata Erwan Bustomi.
“Setelah pleno ini kami masih akan menunggu 3×24 jam apakah ada gugatan hasil Pilgub Lampung di Mahkamah Konstitusi atau tidak,” lanjutnya.
“Jadi nanti MK akan sampaikan ke KPU RI kemudian disampaikan kepada kami BRPK dan bila tidak ada permohonan perselisihan, maka KPU Lampung akan mengadakan rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata dia.
Pada sisi lain Erwan pun mengatakan bahwa dari hasil rapat rekapitulasi suara tingkat provinsi ini terdapat catatan yang menjadi kejadian khusus.
“Tadi ada catatan perubahan pengguna hak pilih di model DPTb yang sudah disepakati oleh Bawaslu dan saksi calon. Ada salah penginputan pengguna hak pilih antara pemilih tambahan dan pindahan di Kabupaten Lampung Utara dan Lampung Tengah. Hal ini tercatat sebagai kejadian khusus,” kata dia.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustomi mengatakan bahwa KPU Lampung mencatat total suara sah di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung sebanyak 3.991.757 sedangkan suara tidak sah sebesar 279.588, sehingga total suara yang didapat adalah 4.271.345.
Dalam hasil rekapitulasi tersebut paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela berhasil unggul dari paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono.
Dari hasil rekapitulasi di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, Mirza-Jihan unggul dengan perolehan suara sebesar 3.300.681, sementara Arinal-Sutono harus puas dengan suara sebesar 691.076.