Rahmat Mirzani Djausal
Jihan Nurlela Chalim
Example 728x250
Hukum Kriminal

Kejati Lampung Periksa Dawam Rahardjo Selama Sepuluh Jam

6
×

Kejati Lampung Periksa Dawam Rahardjo Selama Sepuluh Jam

Sebarkan artikel ini
exspaper.com

BANDAR LAMPUNG, XPAPER – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Dawan Rahardjo terkait kasus tindak pidana korupsi selama 10 jam, Senin (20/1)

Didampingi penasihat hukumnya, Dawam menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 di Gedung Kejati Lampung di Teluk Betung hingga pukul 20.00.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy membenarkan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Lampung itu.

“Dawam Rahardjo diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIB, Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah di Lampung Timur,” Rudy.

Dikatakan, dalam perkara ini dugaan tipikor pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim tersebut, Kejati sudah memeriksa 30 saksi. Terdiri dari Bupati Dawam Rahardjo, unsur swasta, ASN, pegawai Dinas PUPR, dan rekanan sebagai penyedia jasa.

Sementara sebuah sumber yang dihubungi Senin (20/1/2025) malam melalui telepon menyatakan, dengan telah diperiksanya Bupati Dawam Rahardjo, besar kemungkinan Kejati Lampung akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tipikor ini.

“Segera ditetapkannya tersangka dalam perkara itu sudah ada. Kita tunggu saja perkembangannya dalam waktu dekat ini,” kata sumber yang mengaku memiliki jaringan khusus dengan jajaran Kejaksaan di Lampung.

Adanya sinyal bakal dilakukan penetapan tersangka, memang tidak berlebihan. Pasalnya, menurut penelusuran, saat ini tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim auditor independen, dan juga sudah mengarah kepada adanya tersangka.

Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar.

Seperti diketahui, pada Kamis (9/1/2025) malam, tim penyidik dari Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lampung Timur di Sukadana.

Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

Terdapat juga satu unit mobil Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, sejumlah uang, beberapa unit ponsel, KTP, dan ATM.