BANDAR LAMPUNG, XPAPER – Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi mengusulkan lima langkah konkret yang harus segera dilakukan Pemkot Bandar Lampung atas dampak keputusan sistem penjualan LPG 3 kg terhadap masyarakat.
Pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung. Keputusan ini diambil karena harga jual di warung sering melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu sekitar Rp 18.000 per tabung.
Ke depan, gas elpiji 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan resmi dengan harga sesuai aturan pemerintah.
Namun, kebijakan ini mendapat keluhan dari warga pedesaan di Riau yang mengaku akan kesulitan mendapatkan gas akibat jarak pangkalan yang jauh.
Untuk itu, Sidik Efendi mengusulkan kepada Pemkot Bandar Lampung melakukan lima langkah konkret agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, antara lain seperti
- Memastikan ketersediaan stok LPG subsidi dengan berkoordinasi bersama Pertamina dan distributor resmi.
- Mengawasi agen dan pangkalan LPG agar tidak terjadi penyimpangan distribusi dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Membuka posko pengaduan di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk warga yang merasa kesulitan mengakses LPG subsidi.
- Mengedukasi masyarakat terkait mekanisme baru pembelian LPG 3 kg, termasuk pendaftaran dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian.
- Mendorong program alternatif energi, seperti konversi ke kompor induksi listrik bagi masyarakat yang memiliki akses listrik stabil.
“Jika kebijakan ini tidak dievaluasi dengan baik, akan semakin banyak warga yang terdampak. Kami di DPRD siap mengawal dan memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya.