Kata Mereka

Dana Perbankan Harus Menyentuh Pedagang Pasar Tradisional

50

Salah satu pedagang sembako di Pasar Panjang Bandar Lampung contohnya, mengaku omzet hariannya kini hanya separuh dari sebelum covid-19. Menerawang kebelakang, ia menceritakan bahwa dulu, modal usahanya dapat berputar dalam dua hari, tapi sekarang butuh waktu satu minggu, ini disebabkan pembeli makin hemat yang menyebabkan stok dagangan menumpuk.

Di Pasar lainnya, Pasar Kangkung Teluk Betung, pedagang ikan dan sayur bahkan melaporkan penurunan pembeli, jika dihitung rata-rata mungkin menurun hingga 40 persen dibanding tahun lalu. Kondisi serupa terjadi di Pasar Gintung dan Pasar Natar, Lampung Selatan.

Realitas ini menunjukkan, ketika biaya hidup naik, konsumsi masyarakat langsung turun, dan pedagang pasar tradisional adalah pihak pertama yang merasakan imbas ini.

Selaku Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Lampung, saya menegaskan perlunya keberpihakan yang berisi, bukan hanya omong kosong dari pemerintah. Hari ini, dana besar yang digelontorkan pemerintah ke sektor perbankan tidak boleh berhenti sebagai catatan neraca keuangan.

Dana itu harus benar-benar mengalir ke sektor riil, para pedagang pasar harus diberi akses nyata terhadap kredit murah dengan syarat-syarat yang sederhana dan tidak terkesan mempersulit. Tanpa itu, kebijakan hanya memperkaya pihak perbankan dan pelaku usaha besar saja, sementara pedagang kecil tetap menjadi bagian yang tersingkirkan.

Ketimpangan akses modal antara usaha besar dan pedagang kecil sudah lama menjadi persoalan klasik yang membosankan. Pemerintah memang rutin menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun realisasi di Lampung masih jauh dari kata ideal.

Catatan data Bank Indonesia tahun 2023 menunjukkan Lampung menerima penyaluran KUR sebesar Rp8,2 triliun, tetapi hanya sekitar 27 persen yang benar-benar mengalir ke sektor perdagangan kecil dan mikro, termasuk pedagang pasar. Selebihnya terserap oleh usaha menengah dan sektor pertanian skala besar.

Akibatnya, pedagang pasar tetap kesulitan mengakses permodalan. Persyaratan administrasi yang rumit, keterbatasan agunan, hingga rendahnya literasi finansial menjadi penghalang utama. Jika situasi ini terus dibiarkan, kebijakan dana perbankan hanya akan menambah jurang ketimpangan: bank semakin likuid, usaha besar semakin ekspansif, sementara pedagang kecil tetap termarjinalkan.

Exit mobile version