EkobizParlemen

DPRD Lampung Akan Gelar Paripurna Terkait Hasil Pansus Tata Niaga Singkong

5

BANDAR LAMPUNG, XPAPER – Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung masih terus berjalan meski Kementerian Pertanian RI telah memutuskan memberhentikan impor tapioka.

Anggota Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki mengatakan, Pansus tersebut dibentuk untuk memastikan harga yang adil bagi petani dan pengusaha. 

Pria yang akrab disapa Abas ini pun menyebut, hasil kerja Pansus dijadwalkan bakal diparipurnakan pada 7 Maret 2025 mendatang.

“Pansus tetap lanjut karena pansus sudah dibentuk dan sedang terus bekerja sampai dengan selesainya penugasan,” ujar Ahmad Basuki, Sabtu (1/2/2025)

“Insyallah 7 Maret nanti hasil kerja Pansus ini akan diparipurnakan,” jelasnya.

Di ketahui, perwakilan Tim Pansus Tata Niaga singkong bersama Petani dan pengusaha telah melakukan rapat koordinasi dengan menteri pertanian pada Jumat (31/1/2025) kemarin.

Hasilnya, kementrian Pertanian memutuskan untuk menghentikan impor tapioka.

Selain itu, rapat tersebut juga menetapkan harga singkong daei petani senilai Rp 1.350 per kilogram. 

Terkait hal tersebut, Abas mengatakan jika hasil rapat di Kementrian Pertanian tersebut bakal dijadikan rujukan sebagai harga minimal.

“Justru keputusan bersama Kementan menjadi rujukan dan yurispudensi harga minimal dalam situasi terburuk darurat seperti saat ini,” tambahnya. 

Ketua Komisi II DPRD Lampung ini juga mengatakan jika keputusan Kementerian Pertanian harus diapresiasi sebagai bentuk hadirnya negara untuk rakyat nya. 

“Pak Mentri ini bapaknya petani singkong dan juga bapaknya pengusaha tapioka. Jadi harus dijalankan semua pihak dengan penuh rasa tanggungjawab. Keputusan ini harus kita amankan bersama dan kita awasi implementasinya di lapangan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Abas mengatakan jika  Pansus singkong sendiri bakal membuat hitungan dan kajian harga singkong yang berkeadilan bagi Petani dan Perusahaan.

Selanjutnya, pasca diparipurnakan hasil Pansus ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi. 

Hasil pansus ini kan sifatnya rekomendasi, tindak lanjutnya baru perda atau pergub, jadi kita bisa jadikan keputusan Mentan ini sebagai acuan harga dasar terendah,” kata dia

Exit mobile version