Nanda Gugat Aries Sandi
Tidak puas melihat hasil perolehan suara yang digelar KPU melalui rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Lampung, Paslon 01 melalui kuasa hukumnya resmi layangkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai warga negara, selain kita harus memanfaatkan secara optimal keberadaan MK dalam sistem kenegaraan, kita juga perlu mengenal dengan baik dan memahami tugas-tugas MK. Ini yang harusnya membuat kita sepakat dengan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. Budiyono.
Sah saja gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 kepada MK, walaupun menurut ketua KPU Pesawaran, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan, mulai dari proses tahapan pemungutan, perhitungan suara, hingga selesai pleno tidak terganggu. Saat Pilkada, distribusi logistik juga berjalan dengan baik.
Adalah hal yang wajar jika semua proses mulai dari pemungutan suara, perhitungan suara hingga pleno tidak terganggu, pasalnya pihak Paslon 01 bukan mempermasalahkan hasil suara, tapi hal yang di permasalahkan adalah berkaitan dengan administrasi.
Dalam gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kuasa hukum paslon 01 menjelaskan pokok permasalahan berkaitan dengan proses pencalonan paslon 02, yang menjelaskan bahwa, sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat dugaan bahwa calon bupati dari paslon 01 tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
Selain poin gugatan berkaitan ijazah tersebut, kuasa hukum paslon 01 menambahkan bahwa pihaknya turut mengajukan poin dalil lainnya yang juga berkaitan dengan pelanggaran syarat pencalonan.
Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa pihak paslon 01 atau kuasa hukumnya tidak begitu mempermasalahkan HASIL PEMILIHAN seperti gugatan yang dimohonkan ke MK, namun lebih mengutamakan menarik permasalahan jauh kebelakang.