Rahmat Mirzani Djausal
Jihan Nurlela Chalim
Example 728x250
Parlemen

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Gelar RDP Dengan Guru PPPK Terkait Penempatan Ulang

63
×

Komisi V DPRD Provinsi Lampung Gelar RDP Dengan Guru PPPK Terkait Penempatan Ulang

Sebarkan artikel ini
exspaper.com

LAMPUNG, XPAPER – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menerima 19 orang perwakilan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tergabung dalam Forum Perjuangan Penempatan Ulang (FPPU) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Kamis (31/10).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.

Perwakilan guru PPPK ini meminta agar DPRD Provinsi Lampung dapat menyerap aspirasi mereka terkait penempatan kerja yang jauh dari lokasi tempat tinggal mereka.

“Kami dari FPPU meminta kepada DPRD Provinsi Lampung agar membantu kami terkait penempatan ulang yang sesuai dengan tempat tinggal kami,” ujar salah satu perwakilan PPPK.

Abdullah Sura Jaya, Anggota DPRD Provinsi Lampung Komisi V menyatakan bahwa dirinya telah meminta kepada pihak terkait untuk menginventarisir sekolah-sekolah dan guru bantu yang ada di Provinsi Lampung agar dapat melakukan koordinasi dengan pusat terkait relokasi guru PPPK ini.

“Dalam rapat besar beberapa waktu lalu, saya telah meminta kepada Sekretaris Daerah supaya Provinsi Lampung menginventarisir berapa jumlah sekolah dan berapa guru bantu yang ada di Provinsi Lampung, sehingga bisa dikoordinasikan dengan pusat,” ungkap Anggota DPRD Lampung Fraksi PAN ini.

Menurutnya, dengan adanya data sekolah dan guru-guru bantu itu, agar penempatan itu dapat sesuai dengan lokasi tempat tinggal sebelum Surat Keputusan (SK) keluar.

Abdullah Sura Jaya juga menjelaskan bawah datangnya guru PPPK ini ke DPRD Provinsi Lampung merupakan kewajaran, meskipun pada guru PPPK ini memahami perjanjian yang menyatakan siap ditempatkan dimana saja.

Sementara Disdikbud Provinsi Lampung dan BKD Provinsi Lampung akan ikut memperjuangkan aspirasi dari guru PPPK selagi masih mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, Andika Wibawa, Abdullah Sura Jaya dan Intan Rehana.