Rahmat Mirzani Djausal
Jihan Nurlela Chalim
Example 728x250
Pemerintahan

Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian Dalam Kabinet Merah Putih

63
×

Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian Dalam Kabinet Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian Dalam Kabinet Merah Putih
exspaper.com

LAMPUNG, XPAPER – Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian atau disingkat LPNK merupakan lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.

Regulasi LPNK tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja LPNK.

Pada 28 Oktober 2022 yang lalu, dilaksanakan Diskusi Pembentukan Rancangan Peraturan Presiden tentang Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Jakarta.

Diskusi tersebut bertujuan memperoleh kejelasan tentang kemungkinan dilakukannya perubahan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001.

Dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, belum dikeluarkan keputusan terkait LPNK apakah terdapat perubahan seperti yang terjadi pada Kementerian ataukah tetap.

Berikut ini adalah daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian antara lain adalah: