Rahmat Mirzani Djausal
Jihan Nurlela Chalim
Example 728x250
Kata Mereka

Maling Teriak Maling Diktator Balik Dinding

Avatar photo
145
×

Maling Teriak Maling Diktator Balik Dinding

Sebarkan artikel ini
exspaper.com

Jumlah penduduk dalam satu desa rata-rata berkisar antara 1.500-2.500 atau sekitar 500 hingga 800 kepala keluarga jika tiap anggota keluarga sebanyak tiga orang.

Dengan besaran jumlah penduduk atau jumlah anggota tiap-tiap kepala keluarga seperti diatas, tentu tidak mempersulit kepala desa untuk mendata peningkatan jumlah penduduk, atau mendata masyarakat yang memiliki hak suara.

Kepala desa yang sejatinya memang dipilih oleh rakyat setempat memiliki peran penting untuk memotivasi dan menggerakkan masyarakat dalam pembangunan desa, hal ini sangat efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kepala desa.

Layaknya influencer sosial media, kepala desa faktanya memang dapat mempengaruhi arah pilihan masyarakat terutama dalam masa-masa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Untuk menjaga “netralitas” kepala desa dalam pemilu ataupun pilkada maka di keluarkanlah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Andai saja kepala desa tidak diikat dengan peraturan, sudah pasti menjadi alat kampanye yang efektif bagi para kandidat calon kepala daerah terutama mereka yang memegang status incumbent.

Memanfaatkan kepatuhan pada hierarki adalah senjata efektif bagi para incumbent ini.

Apakah demokrasi di tingkat desa di Indonesia berjalan dengan baik jika kepala desa aktif bertugas sebagai Kordes sejati? Jawab saja sendiri dalam hati.

Jika patuh terhadap hierarki saja, lantas dimana letak kepatuhan terhadap demokrasi? Kita mulai dari Camat dan/atau Lurah!

Teriak Netralitas Tapi Tak Netral

Banyak kisah di negeri antah berantah menjelang pemilihan kepala daerah ada praktik-praktik yang menunjukan tidak adanya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama mereka yang menjabat sebagai Camat atau Lurah.