LAMPUNG, XPAPER – Presiden Prabowo Subianto mengawali kepemimpinannya dengan menambah jumlah kementerian dan menghapus nomenklatur sejumlah kementerian.
Terdapat 48 kementerian yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Terdapat 7 kementerian koordinator yang membawahi berbagai kementerian termasuk instansi lainnya yang berhubungan dengan isu di kementerian koordinator bersangkutan.
Penataan organisasi kementerian dan lembaga yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 ini diharapkan selesai paling lambat pada 31 Desember 2024.
Melalui penataan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sinergi antar kementerian dan lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara lebih optimal.
Berikut ini adalah daftar kementerian koordinator yang membawahi masing-masing kementerian.