“Hak Manusia itu melekat, tapi juga dapat hilang dan hancur bagaikan daun yang berguguran”
Rene Semuluyan – Ketua DPW APPSI Provinsi Lampung
Kemarin, terjadi sedikit kegaduhan di Pasar Berasan Makmur, Desa Brabasan yang terletak di Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pembangunan Ulang (Redevelopment) Pasar Berasan Makmur mendapatkan penolakan yang katanya berasal dari para pedagang pasar tradisional itu.
Aksi penolakan pedagang pasar yang tergabung dalam Persatuan Paguyuban Pedagang Berasan Makmur (P3BM) ini terpampang jelas dalam spanduk yang bertuliskan “Kami Masyarakat Pasar Menolak Tegas Relokasi”.
Dari informasi yang saya dapatkan, Ketua P3BM menyebutkan bahwa aksi penolakan Pembangunan Ulang tersebut dikarenakan tidak ada transparansi dalam perencanaan serta minimnya komunikasi dengan pedagang pasar.
Lalu, P3BM juga menerangkan bahwa Sebenarnya pedagang Pasar Berasan Makmur ini mendukung pembangunan tersebut, namun sayangnya tidak ada transparansi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa dan pedagang pasar.
Saya rasa, penolakan P3BM seharusnya belum memasuki bahasan untuk pemindahan aktivitas (Relokasi) para pedagang pasar, karena P3BM dalam aksi penolakan tersebut “menginginkan” transparansi dan ingin ikut terlibat dalam proses Redevelopment pasar tersebut.
Ya, harus kita akui, bahwa manusia itu rasa ingin memilikinya tinggi, tapi hasrat itu harus diimbangi dengan logika yang mantap dan sulit untuk dibantah.
Kata Berita, ini baru “rencana” saja. Jika ini rencana, saya setuju dengan pernyataan dari P3BM terkait kata-kata “transparansi dan koordinasi”.
Artinya Pemerintah Desa Brabasan tidak membuka ruang itu dan mungkin saja melanggar aturan dari undang-undang. Karena pembangunan pasar desa dapat menggunakan Dana Desa.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini ceritanya tentang bagaimana pemerintah mengatur pengelolaan anggaran dana desa secara transparan.