Kata Mereka

Pembangunan Pasar Jangan Tindas Hak-Hak Pedagang

45
Pasar Berasan Makmur, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Artinya, dalam pengelolaan keuangan desa haruslah dilakukan berdasarkan asas-asas transparan, accountable, partisipatif atau melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambil keputusan.

Kemudian juga pengelolaan tersebut tentu harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dengan demikian penggunaan dana desa pada akhirnya memiliki tujuan yang jelas, salah satunya adalah agar terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan negara.

Berbicara accountable, keputusan untuk melakukan Redevelopment pasar Berasan Makmur ini apakah diperlukan atau tidak, banyak sekali kajian yang harus dijalani jika kita ingin melihat Pembangunan Ulang pasar tersebut efektif dan efisien atau tidak. Itulah yang menjadi dasar mengapa pemerintah harus melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Kita tentu tidak ingin seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Jalan Bukit Tinggi, Bambu Kuning, yang pada Akhir 2021 digusur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, tentu saja berdasarkan instruksi dari Walikota Bandar Lampung.

Kebijakan penggusuran itu “katanya” merupakan solusi akhir dari relokasi pedagang. Kata Berita, terhitung sejak September 2021 Pemkot Bandar Lampung sudah melakukan pembinaan kepada para pedagang.

Para pedagang itu rencananya akan dipindahkan ke lantai dua Pasar Bambu Kuning, dan rencana pedagang untuk tidak membayar sewa selama enam bulan pertama juga sudah diberlakukan.

Kembali Ke Mesuji, tepatnya di Desa Brabasan. Pemerintah Desa Brabasan harus melakukan kajian serius jika ingin melakukan Pembangunan Ulang (Redevelopment). Apakah ini berkaitan dengan kebakaran di pasar itu satu minggu yang lalu? Atau memang sudah direncanakan sebelum terjadinya kebakaran yang menghanguskan empat kios?

Kajian-kajian itu harus dilaksanakan, tentu setelah kajian tersebut dirasa pantas untuk dijalankan maka selanjutnya berbicara mendalam tentang Revitalisasi Pasar.

Pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan harus bersinergi bersama untuk membangun pasar tradisional yang berdaya saing, terutama dengan toko modern dan pusat perbelanjaan besar lainnya.

Kita harus berbicara bagaimana tata kelola manajemen pengelolaan pasar yang baik, bagaimana penyediaan akses barang dan harga yang baik, dan bagaimana meningkatkan akses pembiayaan kepada pedagang pasar.

Pemerintah serta Pemangku kepentingan jangan hanya merasa puas dengan dilaksanakannya Pembangunan Ulang, dan tidak menghiraukan apa yang saya sebut diatas tadi.

Karena mohon maaf, saya juga tidak yakin dana Pembangunan Ulang itu tidak disalahgunakan, jika tidak ada asas-asas transparan, accountable, partisipatif atau melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengambil keputusan. Tidak menuduh, tapi curiga tidak juga disalahkan.

Akhirnya, Pemerintah Desa tidak hanya berbicara tentang bagaimana terlaksananya pembangunan ulang pasar Berasan Makmur saja, disamping itu harus juga memperhatikan hak-hak pedagang pasar tradisional, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk mendapatkan manajemen pasar yang lebih baik dan hak untuk membayar retribusi yang manusiawi.

Exit mobile version