Rahmat Mirzani Djausal
Jihan Nurlela Chalim
Example 728x250
Kata Mereka

Viral Cases: Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

Avatar photo
206
×

Viral Cases: Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur
exspaper.com

Penangguhan FZ Buat Gaduh Se-Republik Indonesia

Minggu 20 Oktober 2024 yang lalu, Republik Indonesia berganti kepemimpinan, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan telah menyusun kabinet yang bernama Merah Putih.

Yang saya tahu menurut berita yang beredar, sejak Prabowo-Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, terdapat 4 kasus pencabulan yang telah terjadi.

Pencabulan anak di Sumenep, pencabulan oleh guru les di Jakarta, pencabulan anak TK di Sleman dan pencabulan anak di Amuntai Utara, terakhir menurut berita yang beredar adalah pencabulan anak SD di Bandar Lampung.

Ke-5 kasus pencabulan ini sontak menjadi sorotan, terutama pada kasus pencabulan di Bandar Lampung yang telah mencoreng sila ke-5 Pancasila.

Tentu ini mencoreng sila ke-5 Pancasila, karena seolah tidak ada keadilan hukum terhadap korban pencabulan, walaupun disebutkan dalam Pasal 31 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Penyidik sesuai dengan kewenangannya dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Entah apa yang merasuki keluarga pelaku sehingga keluar pemikiran untuk meminta penangguhan dari pihak kepolisian, termasuk juga orang-orang yang memberi layanan jasa hukum kepada keluarga pelaku, sebegitu tersendatnyakah pemikiran mereka tanpa menimbang bahwa kasus pencabulan anak dibawah umur adalah kasus Lex Specialis?