Kata Mereka

Viral Cases: Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

206
Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

Semua Orang Dianggap Mengerti Hukum

“Pertinyiinyi“. Terkait permintaan keluarga korban untuk penangguhan penahanan kepada Polresta Bandar Lampung apakah keluarga korban mengetahui UU Perlindungan Anak, dan apakah keluarga korban mengetahui UU Hak Asasi Manusia? Pertanyaannya adalah seberapa jauh edukasi hukum yang diberikan pihak penyedia jasa hukum yang disewa oleh keluarga pelaku?

Kalut! Mungkin itu kata yang tepat untuk menggambarkan kondisi keluarga pelaku untuk menghadapi tuntutan kurang lebih 15 tahun penjara. Takut dan Malu itu juga kata yang tepat untuk menggambarkan psikologis keluarga pelaku terhadap kekerasan verbal yang dilancarkan melalui sosial media dari para netizen se-Indonesia Raya.

Kita tidak bisa memukul rata dan menganggap semua orang mengerti hukum (presumptio iures de iure), itulah guna para penyedia jasa hukum, harus memberikan edukasi hukum yang akan dihadapi baik kepada pelaku dan korban, jangan hanya dapat menenangkan karena sudah ditandatanganinya Surat Kuasa.

Untuk keluarga pelaku kita bilang “Udah tenang aja, nanti kita upayakan, berdoa saja yang banyak biar masalah ini cepat selesai,” atau kepada keluarga korban kita bicara “udah tenang ini jelas pelecehan, kalau perlu kita viralkan sekalian biar saya terkenal, ehh! Maksud saya biar masyarakat tau dan ikut mengawal kasus ini” ini hanya perumpamaan kata yang menari-nari di otak saya, bukan kata penyedia jasa hukum. Sekali lagi bukan, mereka semua orang cerdas dan bermoral, para pejuang dan penegak keadilan.

Kalau kita punya pemikiran seperti teks miring diatas, ya jangan boss! Jangan begitu kita punya kelakuan, gak baik itu. Gak usah kejar simpati melalui viral, ini permasalahan vital yang fatal, permasalahan yang perlu dijaga terutama untuk korban pelecehan.

Exit mobile version