Kata Mereka

Viral Cases: Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

206
Stop Tindakan Seksual dan Eksploitasi Terhadap Anak Dibawah Umur

Suara yang menyerukan penyelesaian terhadap kasus pelecehan seksual ini datang dari berbagai pihak antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Laskar Lampung dan juga datang dari tokoh Lampung yang juga mantan Kapolda Lampung, Ike Edwin. Serta Nuryadin Ketua BPW PAI Provinsi Lampung.

Ike Edwin mengundang langsung Putri Maya Rumanti pegiat Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga penanggung jawab dari Hotman 911 salah satu pergerakan yang memang banyak membantu penyelesaian hukum masyarakat tidak mampu termasuk pelecehan seksual.

Undangan kepada Putri Maya Rumanti tersebut tidak lain adalah mempertanyakan terkait penangguhan penahanan terhadap pelaku oleh Polresta Bandar Lampung.

Diketahui bahwa Putri sudah bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga pelaku terkait penangguhan penahanan yang membuat gaduh dan bisa saja mencoreng nama baik instansi kepolisian khususnya Polresta Bandar Lampung, apalagi kasus ini adalah kasus Lex Specialis.

Pemerintah kedepan harus lebih memperhatikan lagi terutama isu-isu yang berkaitan dengan anak dibawah umur, sejatinya anak adalah masa depan dan generasi penerus bangsa.

Dengan berdiri sendirinya Kementerian Hak Asasi Manusia, tentu kita berharap dalam membangun Indonesia kedepan harus juga memperhatikan hak asasi manusia, agar kejadian-kejadian seperti pelecehan seksual dan eksploitasi anak dibawah umur tidak lagi terjadi.

Lantas bagaimana kelanjutan penyelesaian dari kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini? Kita tunggu putusan pengadilan, semoga dapat diputuskan dengan seadil-adilnya.

Exit mobile version