“Jangan cabul jangan cari judul, berhentilah mengeksploitasi dan Memerkosa Hak Anak-Anak” – Rene Semuluyan
Pencabulan merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat sebagai manusia, dampaknya sangat luas, tindakan ini tidak hanya melukai secara fisik tapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban.
Kasus pencabulan di Indonesia menurut Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terdapat sebanyak 101 korban pelecehan seksual di satuan pendidikan yang terjadi dari bulan Januari hingga Agustus 2024.
Masih menurut FSGI, sebanyak 62,5% atau 5 kasus terjadi di Lembaga Pendidikan dibawah Kementerian Agama dan 3 kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37,5% terjadi di satuan pendidikan dibawah kewenangan Kementerian Agama.
Viral! Oknum Guru Cabuli Siswa di Bandar Lampung
Cerita duka kembali mencoreng wajah pendidikan di Indonesia, tepatnya di Kota Bandar Lampung. Oknum Ketua Yayasan yang juga merupakan guru bahasa Arab diberitakan mencabuli salah satu muridnya yang masih berusia 12 tahun.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Mukhamad Hendrik Apriliyanto, pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.
Ketegasan pelaku kepada siswa lain tidak berlaku terhadap korban, ini yang membuat pihak Kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku ada hati terhadap korban.
Masih menurut Kompol Hendrik, berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak tiga kali.
Pelaku berinisial FZ saat ini sudah kembali di tahan pada tanggal 2 Februari 2024, diberitakan sebelumnya bahwa pihak keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan dan memberikan jaminan uang sebesar Rp 50 juta dan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kakak kandungnya.